BPOM Perketat Batas Migrasi Spesifik BPA hingga 12 Kali, Ini yang Perlu Diketahui Pengguna Galon Guna Ulang

1 hour ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat ketentuan terkait migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan pangan berbahan plastik polikarbonat. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas migrasi spesifik BPA ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg), turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,6 mg/kg.

Angka 0,05 mg/kg tersebut merupakan batas migrasi spesifik BPA, yakni batas maksimal jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman. Angka tersebut bukan menunjukkan kadar BPA yang terkandung di dalam galon.

Ketentuan ini relevan dengan penggunaan kemasan polikarbonat, termasuk galon guna ulang yang banyak digunakan masyarakat sebagai wadah air minum sehari-hari. BPA merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan galon berbahan polikarbonat.

Dalam konteks keamanan kemasan pangan, migrasi merupakan perpindahan sebagian bahan kimia dari material kemasan ke makanan atau minuman yang bersentuhan dengannya.

Khusus untuk kemasan plastik yang digunakan berulang, seperti galon guna ulang, aturan baru tersebut juga menetapkan pengujian migrasi bahan dari kemasan ke makanan atau minuman sebanyak tiga kali.

BPOM Sesuaikan Aturan dengan Perkembangan Global

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keamanan pangan serta regulasi yang berlaku secara global.

“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna dalam wawancara tertulis pada pekan lalu.

Dengan ketentuan tersebut, batas maksimal BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke pangan atau minuman menjadi lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya.

Perubahan dari 0,6 mg/kg menjadi 0,05 mg/kg menunjukkan standar migrasi spesifik BPA diperketat hingga 12 kali lebih rendah. Pembaruan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian standar keamanan kemasan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.

Bagi masyarakat, penerapan ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kemasan pangan dan minuman yang digunakan memenuhi standar keamanan yang berlaku.

BPKN: Ini Langkah Positif

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok turut mengapresiasi langkah BPOM memperketat ketentuan migrasi BPA.

Menurut Mufti, regulasi perlu terus menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan sekaligus kebutuhan perlindungan terhadap masyarakat.

“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.

Namun, menurut dia, efektivitas regulasi tidak cukup hanya ditentukan dengan menetapkan batas migrasi spesifik BPA yang lebih ketat. Pengawasan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di lapangan juga diperlukan agar konsumen memperoleh manfaat dari ketentuan tersebut.

“BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Empat aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan tidak berhenti pada regulasi, tetapi diterapkan secara konsisten terhadap produk yang beredar.

BPA Dilarang untuk Kemasan Pangan Bayi di Bawah 3 Tahun

Peraturan BPOM tersebut juga memberikan perlindungan khusus kepada bayi dan anak berusia kurang dari tiga tahun.

BPA dilarang digunakan dalam pembuatan botol dan produk plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan maupun minuman untuk kelompok usia tersebut.

Sementara itu, penerapan ketentuan baru mengenai BPA dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.

BPKN menilai periode transisi tersebut perlu dimanfaatkan produsen, laboratorium pengujian, serta pihak pengawas untuk melakukan berbagai persiapan dan pembenahan.

“Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan,” kata Mufti.

Perubahan ketentuan mengenai BPA tersebut menjadi bagian dari langkah BPOM memperkuat standar keamanan kemasan makanan dan minuman.

Penerapan batas migrasi spesifik BPA yang lebih ketat perlu berjalan beriringan dengan pengujian laboratorium, pengawasan produk di pasaran serta penanganan terhadap pelanggaran. Dengan demikian, implementasi regulasi dapat memberikan perlindungan konsumen secara efektif.

Read Entire Article
Helath | Pilkada |